Ketua Majelis Rektor Tolak Penghapusan Jalur Mandiri PTN

Jakarta

Wacana penghapusan jalur mandiri mulai bermunculan pasca penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rektor Unila diketahui terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. menyampaikan penolakannya terhadap wacana penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Seleksi mandiri tetap harus dipertahankan. Karena pada dasarnya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-undangan. Tepatnya di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah,” ujar Prof. Jamal dikutip dari laman resmi UNS.

3 Catatan Penting di Jalur Mandiri

Meski menolak, Prof. Jamal menilai ada tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri.

Hal ini bertujuan agar tidak disusupi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

1. Ada Transparansi dan Akuntabilitas

“Pertama harus adanya transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang terus menerus dilakukan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance,” ungkap Prof. Jamal.

2. Berbasis pada Seleksi Akademik

Kedua, seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis pada seleksi akademik.

Hal ini dikarenakan basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan.

3. Pengawasan Kemdikbud RI

Catatan ketiga dijelaskan Prof. Jamal adalah perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dan jajarannya dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN.

“Karena pengawasan dari Kemendikbudristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbudristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada,” tegasnya.

Oknum Koruptor Tidak Mewakili Pendidikan Tinggi

Sementara itu, Prof. Jamal menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap rektor PTN di Lampung bisa menjadi penyebab perasaan publik terkoyak terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia yang disusupi kasus korupsi.

“Karena dunia pendidikan tak terlepas juga dalam OTT. Proses OTT ini bukan peristiwa yang sistemik dalam hal kebijakan rektor, tetapi ini adalah kesalahan personal atau pribadi yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ucapnya.

Prof. Jamal mengibaratkan bahwa jika sebuah gudang yang di dalamnya ada seekor tikus, maka tidak perlu gudang itu dibakar untuk mematikan tikusnya.

“Artinya, ketika kasus korupsi mencuat dilakukan oleh seorang rektor, maka tidak harus kebijakan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di seluruh PTN dihapus. Gudang itu perlu diperbaiki saja, agar tidak ada tikus-tikus yang masuk,” tuturnya.

“Semisal didapati ada tikus yang masuk ke dalam gudang ya ditembak saja seperti apa yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Prof. Jamal.

Simak Video “Lurah: KPK Bawa Dokumen hingga Uang Ratusan Juta Dari Rumah Rektor Unila
[Gambas:Video 20detik]
(faz/erd)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *