Kesaksian Berbeda di Sidang Akses Ilegal, Sisca Dewi Khawatir

Jakarta, Insertlive

Sidang kasus akses email secara ilegal yang diduga melibatkan Sisca Dewi kembali digelar hari ini, Jumat (11/11). Agendanya adalah keterangan terdakwa dan saksi antara Sisca Dewi dan Novi Hermawan.

Dalam keterangan di persidangan, Sisca Dewi dan Novi memberikan keterangan berbeda. Bukti yang ada tak berkaitan dengan kasus akses ilegal email Sisca pada 2018.

“Hari ini sidang keterangan saksi dan terdakwa disampaikan. Kesaksikan head to head namanya. Cuma ini isinya berbeda. Nah ini nggak ada lagi keterangan lain dari saksi. Dan satu saksi bukanlah satu saksi. Sehingga akhirnya nggak bisa dibuktikan,” jelas Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sisca Dewi di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11).


“Dan bukti WA ternyata bukan saat kejadian. Kan nggak mungkin bukti bulan September diambil buat Januari, nggak bisa,” lanjutnya.

Atas hasil sidang yang menghasilkan keterangan berbeda, Sisca Dewi merasa sedih. Ia berharap ada keadilan.

“Saya khawatir karena keterangan berbeda. Saya harap kasus ini cepat selesai,” kata Sisca Dewi usai sidang.

Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan. Akan ada ahli saksi ahli dalam agenda tersebut.

“Kita tunggu keterangan ahli pidana,” ucap Deolipa.

Saat ditanya apakah kliennya ada kaitannya dengan Irjen BS hingga diteror, Deolipa mengatakan Sisca Dewi memang merasakan hal tersebut.

“Kalau perasaan sih ada. Tapi perasaan dia ya. Kita nggak bisa melihat perasaan menjadi fakta kan,” terang Deolipa.

Kasus akses ilegal E-mail ini bermula saat terdakwa Sisca Dewi bersama saksi Novi Hermawan mencoba membuka E-mail yang telah disita untuk memastikan apakah akun E-mail tersebut masih aktif.

Untuk mengakses akun tersebut, saksi Novi berupaya mengganti password lama menjadi password baru. Hal ini menyebabkan penyidik tidak dapat mengakses E-mail itu lagi.

Sisca Dewi lantas didakwa dengan pasal baru, yakni Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(yoa/fik)


Tonton juga video berikut:




Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *