Keppres Jokowi Dinilai Kubur Harapan Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, sehari sebelum momen HUT ke-77 RI. Keppres itu justru dikritik oleh aktivis HAM karena dianggap mengubur harapan korban pelanggaran HAM berat.

Kritik disampaikan oleh SETARA Institute lewat siaran pers yang dikirimkan Ketuanya, Hendardi, Rabu (17/8/2022).

“Keppres yang diterbitkan sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI ini bukan hanya harus ditolak tetapi harus dipersoalkan secara hukum dan politik. Alih-alih memberikan kebahagiaan di Hari Merdeka, Jokowi justru mengubur aspirasi dan harapan korban untuk tidak pernah bisa merdeka dari impunitas dan ketidakadilan,” kata Hendardi.

Hendardi menyebut Keppres itu memuat pembentukan Tim PAHAM (Penyelesaian Pelanggaran HAM -red). Menurut Hendardi, Tim PAHAM berisi sosok-sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu, sehingga hanya mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM.

“Langkah pemerintah membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Hendardi.

Tim PAHAM dinili Hendardi punya daya rusak terhadap upaya pencarian keadilan via cara mekanisme yudisial. Padahal mekanisme yudisial adalah amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim PAHAM dinilainya sebagai tim bentukan Jokowi yang akan memberi santunan untuk membungkam aspirasi korban.

“Karena pilihan non-yudisial telah ditetapkan, maka sejatinya Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc,” kata Hendardi.

HendardiHendardi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

SETARA tidak menerima cara penyelesaian non-yudisial bagi pelanggara HAM berat, soalnya itu sama saja cuci tangan negara. Justru, pemerintah harus berkomitmen melawan impunitas, bukan malah mencetak Keppres soal penyelesaian non-yudisial.

“Keppres ini bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi absurd bagi Jokowi, pemutihan bagi yang selama ini diduga terlibat pelanggaran HAM, dan bahkan bagi para pejabat dan lingkaran kekuasaan yang selama ini tersandung tuduhan pelanggaran HAM, sehingga terus menerus gagal dalam pencapresan,” kata Hendardi.

Sebelumnya, dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8), Jokowi menyampaikan pihaknya menaruh perhatian soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Perhatian itu berwujud, pertama pemrosesan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kedua, berwujud Keppres.

Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” kata Jokowi, kemarin.

(dnu/idh)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *