Kepala Samsat Kelapa Dua Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Penggelapan Pajak

Serang

Penyidik Kejati Banten memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Salah satu saksi adalah kepala UPTD Samsat Bayu Adi Putranto.

“Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi Samsat,” kata Kasi Penkum Ivan H Siahaan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Pengambilan keterangan pada Kepala Samsat karena kapasitas dan tugasnya dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok.

“Dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok,” ujarnya.

Selain kepala Samsat, dua orang lain juga diperiksa yaitu Hendra Saputra sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan. Ia dimintai keterangan untuk pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor dan penetapan penghitungan tarif pajak.

Terakhir, satu orang saksi lain inisial TBI diperiksa sebagai pekerja di Room Control di Samsat. Ia dimintai keterangan sehubungan dengan input, rekam dan perubahan data pajak kendaraan.

“Para saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi sebagai rangkaian proses penyidikan, tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Pantauan detikcom di Kejati Banten, Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.15 WIB. Bayu mengaku ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Bayu enggan bicara banyak saat ditanya mengenai pemeriksaan. Begitupun saat ditanya soal penyerahan uang Rp 6 miliar yang disetorkan dari hasil penggelapan pajak.

“Besok aja besok ya, itu Bapenda, bukan (bukan saya yang menyerahkan),” kata Bayu kepada wartawan.

Saat ditanya apakah penggelapan pajak terkait pajak mobil mewah, ia pun mengaku tidak tahu.

“Saya nggak tahu, nanti boleh tanya dengan kejaksaan,” ujarnya.

Pada Jumat (22/4), Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang hasil setoran pajak di Samsat Kelapa Dua.

Para tersangka adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar, PNS Samsat Ahmad Prio, honorer di kasir M Bagja Ilham, dan Budiono mantan pegawai Samsat dan pembuat aplikasi Samsat.

Penggelapan setoran wajib pajak ini dilakukan dengan modus mengubah nilai pajak kendaraan baru menjadi kendaraan bekas. Para tersangka menggelapan pajak dari Juni 2021 sampai Februari 2022.

Mereka mengaku mengumpulkan uang senilai Rp 6 miliar dan menggunakan hasil penggelapan untuk membeli rumah dan mobil. Tersangka juga membakar dan merobek bukti pembayaran sah setoran pajak para pengendara.

“Hasil pemeriksaan mereka (tersangka) sudah menggunakan atau menikmati uang hasil tersebut contohnya ada yang membeli mobil, membeli motor, beli rumah, atau melakukan rehab rumah,” kata Kajati.

Para tersangka katanya dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Tipikor. Tapi bisa saja ada instrumen hukum lain yang bisa dijerat pada tersangka dan nanti akan dijeratkan. Katanya, masih ada instrumen hukum lain bisa diterapkan pada para tersangka setelah ada pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, ini kan masih terus,” ujar Leonard pada Jumat (22/4) kemarin.

(bri/dwia)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *