Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri, Pemerintahannya Selevel Provinsi

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan memiliki kewenangan luas. Dia menyebut hal itu merupakan kekhususan yang diberikan kepada Otorita IKN.

Hal tersebut disampaikan Tito lewat keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima detikcom, Rabu (16/2/2022). Tito awalnya menjelaskan soal daerah dengan kekhususan di Indonesia seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia menyebut daerah-daerah itu punya kekehususan masing-masing. Nantinya, IKN juga bakal memiliki kekhususan sendiri.

“Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan,” kata Tito.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito itu, antara lain kepala otorita bakal setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan kedua, katanya, otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi tiga yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan delapan lainnya bersifat pilihan.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujarnya.

Dia mengatakan ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.

Tito juga mengaku optimis pemindahan ibu kota bakal berjalan lancar. Dia mengatakan aturan soal ibu kota baru sudah dibuat.

“Harus optimis, the show must go on,” ucapnya.

“Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi. Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapapun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN,” sambungnya.

(aik/haf)

Selengkapnya

Comments

Leave a Reply