Kemensos Catat 5,5 Juta Orang Terdata Tak Layak Terima Bansos

Jakarta

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 5.517.871 orang tidak layak menerima bantuan sosial. Hasil itu didapat dari 64.697.051 data tercatat telah ditidurkan atau dinonaktifkan.

“Yang ditidurkan itu 64.697.051 artinya banyak banget loh yang kita tidurkan. Yang sudah ditidak layak kan itu karena usul cek bansos tadi usul dan sanggah maupun karena Pemerintah Daerah itu 5,5 juta lebih,” kata Staf Khusus Mensos Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Don Rozano menjelaskan Pemerintah Daerah bekerja keras dengan sistem aplikasi Cek ‘Bansos’. Hasilnya, 34.751.911 data penerima bansos dapat diperbaiki.

“Itu nggak bisa terjadi kalau Pemerintah Daerah tidak bekerja sama dengan kami dan bekerja sama dengan Dukcapil. Usulan baru ada 20.583.000 orang yang sudah terima Bansos itu 15.079.263 orang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin menjelaskan sebanyak 5,5 juta data yang tidak layak menerima bansos sebelumnya merupakan penerima bansos.

“Setiap ada masukan dari masyarakat usulan atau sanggahan langsung saat itu juga kami berikan Pemerintah Daerah nya, Kepala Daerah melalui Dinsos langsung melihat siapa saja yang diusulkan masyarakat di Kabupatennya di Kotanya siapa yang disanggah langsung ketahuan,” tuturnya.

“Ayo nggak apa-apa kita akan perbaiki bareng-bareng ini interaksi yang sehatkan Indonesia kita ada yang tadinya 15 juta orang yang nggak terima bansos jadi terima. Ayo nggak apa-apa jadi ini sesuatu proses kalau ketidakmampuan dia untuk HP dan sebagainya kan dia punya teman masa temannya semuanya gitu, ya temannya tetangganya,” jelasnya.

Zainal pun mengajak masyarakat untuk tak takut melaporkan masyarakat yang memang sudah tak layak menerima bansos.

“Nggak usah takut-takut laporkan temannya tetangganya yang tidak layak justru kami terima kasih akan kita rahasiakan identitas dari pelapor tersebut jangan takut,” imbuhnya.

(dwia/dwia)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *