Kemendagri Diminta Tempatkan Tenaga Ahli di Daerah 3T

Jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) melakukan perekrutan dan penempatan tenaga ahli riset di setiap daerah termasuk 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). Menurutnya, intervensi riset dan inovasi ini sangat krusial di daerah otonom yang belum memiliki kemampuan mandiri secara fiskal.

“Harus kita akui, setelah hampir 22 tahun, otonomi daerah masih menjadi beban tersendiri bagi sistem keuangan pusat. Padahal, asas kemandirian daerah menjadi tujuan utama dari agenda desentralisasi dan pembentukan daerah otonom,” kata Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Ia juga menerangkan sebelum pandemi, sejumlah daerah tergolong telah mandiri. Namun, semenjak virus COVID-19 menyerang, sejumlah daerah mengalami guncangan yang cukup serius dan sulit berkembang.

Data menunjukkan terdapat sedikitnya 102 dari 458 daerah dengan nilai Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) di bawah 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut sangat tergantung dengan dana transfer, karena PAD hanya cukup untuk membiayai 5 persen belanja daerah.

“Saya kira, semangat desentralisasi dan otonomi daerah harus dikonsolidasikan dalam agenda pembangunan daerah yang lebih praktis dan terukur berbasiskan riset dan inovasi, serta pemetaan potensi daerah secara presisi dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menilai Kemendagri harus menjadi leading sector bagi daerah. Hal ini dibutuhkan agar setidaknya fungsi dan manfaat distribusi dan stabilisasi dana alokasi umum (DAU) oleh pemerintah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien oleh daerah.

“Hingga saat ini, DAU masih memiliki porsi yang besar dalam transfer ke daerah dan dana desa. Dan hampir 62% daerah mengandalkan DAU sebagai pendapatan daerah dalam APBD-nya. Hal itu tentu harus diikuti dengan tata kelola DAU yang efektif dan berkelanjutan,” terangnya.

Sultan mengingatkan pemerintah pusat melalui Kemendagri memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan untuk kajian potensi daerah dan strategi pengembangan dengan menempatkan tim ahli.

“Agar lebih efektif, Kemendagri tentu harus menggandeng lembaga riset seperti BRIN dan kampus juga dunia usaha atau industri yang ada di dalam merekayasa strategi pengembangan ekonomi daerah. Intervensi riset dan inovasi ini sangat krusial bagi daerah otonom yang belum mampu mandiri secara fiskal,” kata Sultan.

Terakhir, ia mengatakan, peran dari tim ahli tidak hanya sebatas untuk melakukan pengawasan dan monitoring saja, namun dalam proses pengkajian, perencanaan, dan pengembangan potensi di daerah 3T juga perlu dilibatkan.

(akd/ega)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *