Kembali ke Fitrah Bernegara

Jakarta

Kementerian Perhubungan menyebut sedikitnya 85 juta orang melakukan aktivitas mudik dalam libur Lebaran tahun ini. Kegiatan kolosal ini sempat terjeda pada dua Lebaran sebelumnya, yakni pada 2020 dan 2021, disebabkan pandemi Covid-19 sedang berada di kurva meninggi.

Aktivitas mudik telah identik dengan budaya masyarakat Indonesia. Mudik tidak sekadar aktivitas pergerakan manusia dari kota ke desa atau dari tempat perantauan ke tempat dari mana berasal. Mudik menjadi momen penjeda atas rutinitas yang berfungsi untuk melihat hakikat dari mana kita berasal.

Kegiatan mudik dan Idul Fitri menjadi hal yang identik, saling jalin berkelindan. Secara gramatikal, frasa mudik dan Idul Fitri juga memiliki kesamaan makna yakni sama-sama bermakna kembali. Mudik kembali ke kampung halaman. Sedangkan Idul Fitri berarti kembali ke fitri.

Kegiatan kolosal ini pada akhirnya melibatkan negara secara aktif. Negara secara khusus menerbitkan kebijakan dalam menghadapi momen besar ini. Tak terkecuali kebijakan negara yang memperkenankan warga untuk mudik yang sebelumnya dilarang selama masa pandemi berlangsung.

Mudik dan Idul Fitri ini seyogianya turut dimaknai secara mendalam oleh penyelenggara negara. Pada momen penting ini, sepatutnya negara turut merefleksikan diri untuk melihat kembali apa sebenarnya hakikat keberadaan negara dan penyelenggaraan negara.

Hakikat Bernegara

Pelekatan kewenangan kepada penyelenggara negara semata-mata dimaksudkan untuk mewujudkan hakikat bernegara yang berkorelasi erat dengan tujuan bernegara. Hal ini merupakan konsekuensi dari negara yang dimaknai sebagai organisasi jabatan (publik) yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama yang menjadi manifesto dalam hukum dasar bernegara (konstitusi).

Keberadaan negara tidak dapat dilepaskan dari pemerintah dan warga negara. Hubungan penyelenggara negara dan warga negara berada pada titik ideal pada saat penyelenggara negara melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Di sisi yang lain, warga negara memiliki kebebasan sebagai ekspresi dari pengakuan negara terhadap hak asasi manusia.

Atribusi kewenangan yang dimiliki penyelenggara negara ini menjadi instrumen yang dilekatkan oleh konstitusi dan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan hakikat dan tujuan bernegara. Sebagaimana disebutkan Carl Schmitt dalam Constitutional Theory (Jeffrey Seitzer, 2008) konstitusi merupakan representasi dari kesatuan politik dan tatanan sosial yang konkret dan kolektif dari sebuah negara yang di dalamnya terkait dengan tujuan hidup.

Tujuan dan cita-cita sebuah negara dimanifestasikan melalui konstitusi. Penempatan tujuan dan cita-cita negara dalam konstitusi memiliki pesan penting agar tujuan bernegara menjadi petunjuk bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan yang melekat pada jabatan negara yang diemban. Penyelenggara negara dituntut untuk senantiasa berpijak pada hakikat bernegara saat menjalankan kewenangan jabatan publiknya.

Setiap aktivitas penyelenggara negara baik pada saat menjalankan kewenangan terikat maupun kewenangan bebas (diskresi) harus senantiasa dalam frame menunaikan tujuan bernegara. Momentum mudik dan Idul Fitri menjadi kesempatan yang baik bagi penyelenggara negara untuk kembali pada konstitusi. Meneguhkan jalan pada konstitusi tak lain kembali pada cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar.

Fitrah Bernegara

Sikap penyelenggara negara yang teguh, kukuh, dan konsisten terhadap konstitusi hakikatnya menunaikan fitrah bernegara. Penyelenggara negara menempatkan konstitusi sebagai pemandu dalam setiap aktivitas penyelenggaraan negara. Konstitusi menjadi koridor hukum sekaligus etik dalam pengelolaan negara. Memilih sikap ini penting untuk menghadapi kompleksitas persoalan yang mengemuka di publik.

Ragam persoalan harus senantiasa didekati dengan spirit konstitusi yang berarti cara penyelesaiannya harus sesuai dengan hukum dan etik. Pada saat bersamaan, setiap tindakan penyelenggara negara harus berorientasi untuk menunaikan tujuan bernegara.

Persoalan yang belakangan krusial di tengah masyarakat misalnya carut-marut tata kelola minyak goreng. Penyelesaian masalah tersebut semestinya menempatkan konstitusi sebagai dasar pijakan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan bagi warga negara. Bongkar pasang kebijakan tentang minyak goreng nyatanya belum menunjukkan benang merah yang kuat untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Skema pilihan format kebijakan yang ditempuh pemerintah semestinya semata-mata dalam rangka menunaikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Konstitusi juga harus operasional di lapangan yakni terdapatnya kesesuaian antara teks konstitusi dengan praktik di lapangan, yang dalam pandangan Karl Loeweinstein sebagai konstitusi yang berkategori value normative (nilai normatif). (van der Tang, 1976).

Fitri dan konstitusi memiliki kesamaan spirit. Konstitusi yang merupakan tujuan, jiwa, kesatuan, keteraturan adalah sesuatu yang ada, bukan sekadar perangkat norma yang menjadi alat perintah semata. (Jeffrey Seitzer, 2008). Momentum mudik dan Idulf Fitri selain dirayakan oleh masyarakat yang menjalankannya, spiritnya harus dijadikan momentum untuk kembali fitrah dalam bernegara.

Untuk mewujudkan fitrah dalam bernegara tak ada pilihan lain kecuali kembali pada konstitusi. Merealisasikan nilai dan amanat konstitusi dalam wujud kebijakan publik merupakan langkah nyata untuk mengembalikan proses bernegara yang sesuai dengan jalurnya.

Setia pada konstitusi dan perangkat aturan hukum lainnya merupakan jalan untuk memastikan bernegara tetap dalam spirit para pendiri bangsa (the founding fathers). Sikap ini merupakan pilihan tepat di tengah pelbagai tantangan dalam bernegara. Dengan cara ini pula untuk memastikan bernegara secara fitrah yang berarti mengelola negara sesuai dengan amanat konstitusi.

Ferdian Andi Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (PUSKAPKUM), pengajar HTN/HAN Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

(mmu/mmu)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *