Peringatan: Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Apa yang dilakukan Asep sangatlah kejam. Ia tega menyiksa anakan monyet dengan mengebor, memblendernya hingga mati.
Asep Yadi Nurul Hikmah kini telah meringkuk di penjara usai divonis 3 tahun gegara menyiksa bayi monyet ekor panjang. Tanpa belas kasihan, Asep Yadi dengan kejam menyiksa bayi monyet hingga merekam aksinya.
Kekejaman Asep Yadi dalam menyiksa bayi monyet ekor panjang ini turut diungkapkan dalam persidangan. Sebagaimana dokumen putusan yang didapat detikJabar pada Rabu (24/5/2023), Asep Yadi ternyata sudah belasan kali menyiksa hewan dilindungi itu sejak tahun 2021. Asep Yadi sendiri ditangkap dan diadili pada tahun 2022.
“Terdakwa menganiaya hewan anak monyet tersebut sebanyak kurang lebih 14 kali,” tulis petikan dokumen putusan itu.
Asep Yadi disebutkan mendapatkan bayi monyet ekor panjang itu dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya. Bayi monyet itu lantas dibawa dan disiksa secara sadis.
Pada tahun 2021 misalnya, Asep Yadi memandikan bayi monyet itu dengan lumpur sawah. Aksinya itu lalu direkam melalui ponselnya dengan durasi 2 menit.
Masih di tahun yang sama, Asep Yadi kembali menganiaya monyet dengan mengikat tangan bayi monyet itu dan digantung di atas sungai. Tak lupa, Asep Yadi pun merekam aksi penyiksaan hewan itu.
Asep Yadi juga sempat memasukan bayi monyet ekor panjang ke dalam sebuah toples. Bukan hanya bayi monyet, Asep Yadi juga memasukan empat ekor kepiting ke dalam toples yang sama.
“Kemudian toples ditutup agar anak monyet tersebut dicapit oleh kepiting. Direkam melalui video handphone miliknya dengan durasi 2 menit,” tulis petikan dokumen putusan.
Dalam dokumen itu, diungkapkan juga aksi sadis lainnya yang dilakoni Asep Yadi. Mulai dari membor tangan hingga memblender monyet hingga mengalami luka.
Asep Yadi kini sudah meringkuk di penjara. Dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Tasikmalaya yang diketuai Abdul Gafur Bungin. Putusan pun diketok hakim pada 15 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.0000 subsidair 3 tahun kurungan,” petikan amar putusan terhadap Asep Yadi.
Baca artikel selengkapnya di detikJabar
Simak Video “Demo Jalan Rusak di Tasik, Warga Nginap di Kantor Bupati“
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)