Kejari Jakpus Setorkan Uang Rp 51 M Terkait Kasus Pemalsuan dan Pencucian Uang

Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyetorkan uang Rp 51,1 miliar terkait kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang terpidana Leo Chandra. Barang bukti uang Rp 51,1 miliar tersebut disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyetoran uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039,32 (miliar) yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).

Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyetoran uang Rp 51,1 miliar itu dilakukan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.

Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32 (miliar) dirampas untuk negara.

“Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara,” kata Bani.

Adapun penyetoran uang Rp 51,1 miliar itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.

Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp. 600.000.000.000 (miliar) diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).

Namun pada tahun 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp. 209.805.582.606 (miliar). Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Atas perbuatan terdakwa demikian mengakibatkan bank BCA mengalami kerugian Rp 209.805.582.606 (miliar). Kemudian dalam persidangan terdakwa dibuktikan dengan pasal yaituPasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(yld/dhn)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *