Kebijakan Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Harus Dipertimbangkan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tercatat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2021 lalu, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 70 miliar dollar AS atau sekitar Rp1.000 triliun, dan angka tersebut tertinggi di kawasan ASEAN.

Nilai tersebut diprediksi akan meningkat 2 kali lipat di 2025 dan akan terus naik hingga mendekati Rp5.000 triliun pada 2030.

Baca juga: Ekonom Indef: Pandemi Membuat Ekonomi Digital RI Memiliki Prospek

Untuk mendukung tren perkembangan sektor e-commerce, Pemerintah mendukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Regulasi dan kebijakan terkait perpajakan ini guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antar pelaku konvensional dan digital.

Salah satu isi UU HPP mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, di pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue Council (ISD) Devi Ariyani mengatakan, aturan baru tersebut dapat mengubah tatanan saat ini mengingat tidak jelas merchant mana yang bisa diterapkan PPN.

Baca juga: Ada Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak untuk Bisnis Perusahaan, Ini Penjelasannya

Mereka juga tidak tahu mana yang sudah PKP dan belum.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *