Kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, In...

Kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, In…

Kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara siang tadi.⁣

Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.⁣

Sebelumnya, Indra Kenz tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyebut kliennya itu harus menjalani karantina setelah pulang dari Tukri.⁣

Simak pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gamber berikut.⁣

#detikcom #IndraKenz #Binomo

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *