Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran penangguhan kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat di instansi kementerian dan lembaga.
Penangguhan dinas luar negeri tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan bahwa larangan tersebut mulai berlaku per hari ini, Jumat (22/7/2022).
“Mulai hari ini,” katanya.
Ia mengatakan larangan para pejabat dinas ke luar negeri tersebut berlaku sementara dan akan terus dievaluasi dengan melihat kondisi penyebaran Covid 19.
“Akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Kasus Covid-19, 22 Juli 2022: Ada Tambahan 4.834 Kasus, Sembuh 3.363 Orang
Surat edaran larangan pejabat dinas ke luar negeri tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.
“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan”.
Baca juga: Pakar Epidemiolog: Walau Tetap Bisa Terinfeksi, Vaksin Covid-19 Sangat Efektif Menghindari Keparahan
Tinggalkan Balasan