Kasus COVID-19 di Indonesia terus melonjak akibat penyebaran varian Omicron. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi mencegah meluasnya varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Geser ke samping untuk melihat ketentuan edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari situs Kemenag!
#detikcom #Kemenag #VarianOmicron
Kasus COVID-19 di Indonesia terus melonjak akibat penyebaran varian Omicron. Men…
by
Tags:
Tinggalkan Balasan