Kapolda Kaltim Besuk Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan

Balikpapan

Kecelakaan maut yang menewaskan empat orang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kemarin. Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto membesuk para korban kecelakaan yang mengalami luka-luka di rumah sakit.

Imam menjenguk para korban pada Jumat (21/1). Hari ini pun Imam kembali menjenguk para korban bersama Gubernur Kaltim Isran Noor.

Dalam video yang dibagikan, terlihat Imam berkunjung ke rumah sakit setempat. Dirinya ditemani oleh Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sony Irawan.

Imam terlihat mendatangi seorang korban kecelakaan maut yang masih anak-anak. Imam mengelus korban anak yang tampak sedang tertidur itu.

Usai membesuk, Imam menyebut lokasi kecelakaan maut di Simpang Rapak itu rawan kecelakaan. Dia mengatakan polisi akan melakukan pengkajian supaya ke depannya jalan itu tidak menimbulkan kerugian lagi bagi para pengendara.

“Kita akan kaji. Jalan yang ternyata setelah kami cek ke belakang, riwayat kejadian kecelakaan di situ sangat sering. Dengan kondisi jalan yang memang kemungkinan sangat merugikan bagi pengendara yang lain,” kata Imam dalam video yang dibagikan Humas Polda Kalimantan Timur kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Imam mengatakan, paling lambat pada Senin (24/1) nanti pihaknya akan menggelar rapat forum koordinasi lintas daerah. Dalam forum itu akan dibahas seperti apa langkah-langkah agar peristiwa kecelakaan maut tidak lagi terulang.

Diketahui, sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil. Kini, sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M Ali, diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

M Ali dinilai telah melanggar 2 aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

(drg/hri)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *