Kapan Pasien Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi? Terbaru, Ini Aturannya

Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menganjurkan kepada orang yang positif COVID-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal itu bertujuan untuk memberikan slot atau ruang di rumah sakit bagi pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat.

Bagaimana cara tahu pasien Omicron dinyatakan selesai isoman?

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dokter spesialis penyakit dalam sekaligus konsultan penyakit tropik dan infeksi yang berpraktik di RS Pondok Indah, dr Ronald Irwanto, Sp.PD-KPTI, FINASIM, menjelaskan 2 kategori pasien dinyatakan selesai isoman, yaitu keadaan pasien sudah baik dan sudah melakukan isoman selama 13 hari.

‘Keadaan umumnya orangnya baik, tanpa adanya komplikasi dan mengalami reduksi gejala yang signifikan. Satu, gejalanya membaik atau (tanpa adanya) komplikasi. Syarat yang kedua, adalah minimal 13 hari. Jadi ada syarat klinis dan syarat waktu. Syarat waktu minimal sampai 13 hari. Kalau kita baca lebih lanjut menurut data WHO, 13 hari itu diambil dari 10 hari plus 3 hari bebas gejala, dihitung dari gejala awal timbul. Jadi cuma dua syarat lepas isolasi,” tutur dr Ronald, dalam webinar bertajuk ‘Omicron vs Delta’, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang telah diperbarui pada 22 Februari 2022 dan berlaku mulai 23.59 WIB, terdapat sejumlah kriteria pasien yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:

  1. Pasien COVID-19 varian Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Lantas, kapan harus tes COVID-19 kembali?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:

  • H+0 – tanggal hasil lab keluar
  • H+1
  • H+2
  • H+3
  • H+4
  • H+5
  • H+6 – Melakukan exit test PCR pertama
  • H+7
  • H+8
  • H+9
  • H+10 – Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exist test, maka status warna akan kembali seperti semula

Catatan Tambahan:

  • Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel.
  • Jika setelah terkonfirmasi positif dan ada hasil tes negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui.
  • Exit tes PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif
  • Exit test pada h+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui.

“Untuk mulai nanti malam, untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR, dan hasilnya harus negatif. Kalau negatif, otomatis status PeduliLindungi menjadi hijau. Kalau kemarin-kemarin harus dua kali, jadi banyak pertanyaan ‘kok saya sudah negatif hari kelima tapi masih hitam?’ Kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi exit tes kedua,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dalam konferensi pers virtual terkait update perkembangan COVID-19 di Indonesia, Selasa (22/2/2022).

Sebagai informasi, status hitam menandakan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum dengan alasan sebagai berikut:

  • Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari.
  • Baru tiba dari luar negeri.

Sedangkan status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Simak Video “Beberapa Hal yang Perlu Dilakukan saat Isoman di Rumah dari Dokter Paru
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)


Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *