KAI Catat 77 Kasus Tertabrak KA Sepanjang 2023, 53 Orang Tewas

Jakarta

PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di Km 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi. Perlintasan liar itu sebelumnya sudah ditutup dan sempat dibongkar oknum.

“KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan,” kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (15/5/2023).

KAI mencatat puluhan kecelakaan melibatkan kereta api (KA) terjadi hingga Mei ini. Tercatat juga ada puluhan korban tewas akibat kecelakaan tersebut.

“Sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. (Ada) 53 di antaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan dan 4 orang selamat,” kata dia.

8 Perlintasan Liar sudah Ditutup pada 2023

Eva mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen mendukung upaya pemerintah menutup perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta. Penutupan pelintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI mencatat 77 kecelakaan orang tertabrak kereta api (KA) terjadi hingga Mei ini. Tercatat juga ada 53 korban tewas akibat kecelakaan tersebut. (dok KAI Daop 1)Hingga Mei, KAI Daop 1 sudah menutup 8 perlintasan liar kereta yang rawan menyebabkan kecelakaan. (dok KAI Daop 1)

“Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik di antaranya, di Km 26+100 antara Cakung-Bekasi, Km 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede, Km 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, Km 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, Km 115+6/7 antara Serang-Karangantu, Km 115+7/8 antara Serang-Kangantu, Km 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priok, KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi,” jelasnya.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

KAI Daop 1 mengimbau para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

“Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah,” tambahnya.

Untuk diketahui, perlintasan liar di Km 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi merupakan lokasi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Buddy Towoliu tewas tertabrak KA.

(jbr/mea)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *