Kabar Terbaru dari Depok soal Perkara Korupsi Damkar

Jakarta

Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Penyidik Kejari Depok menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka berinisial WI.

Dalam kasus korupsi Damkar Depok ini terdapat dua klaster, pertama kasus tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Sedangkan kasus kedua adalah dugaan korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2016-2020.

Tersangka Baru Kasus Korupsi Seragam-Sepatu Damkar Depok

Tersangka terbaru, berinisial WI, merupakan pejabat pengadaan dalam kasus korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun 2017-2018. Tersangka WI ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018. WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro dalam keterangannya, Kamis, (6/1/2022).

Kini Total 3 Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok

Hingga kini total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi Damkar Kota Depok. Rinciannya, dua orang tersangka dalam klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok, serta WI selaku pejabat pengadaan.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250 juta. Tersangka AS dan WI disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sementara itu, klaster kedua merupakan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

“Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Sri Kuncoro optimistis perekonomian Kota Depok tahun 2022 ini akan tumbuh lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Pada 2022 ini, selain melakukan pendampingan melalui jaksa pengacara negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini ada terobosan terkait upaya pencegahan dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan-penerangan hukum–yang sebelumnya dengan metode hanya satu arah diganti dengan metode kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai focus group discussion (FGD),” ungkap Sri Kuncoro.

Pelapor kasus dugaan korupsi Damkar Depok, Sandi telah angkat bicara terkait penetapan 3 tersangka tersebut. Selengkapnya halaman berikutnya.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *