JPU Tolak Pledoi Ivan Victor: Perbuatan Terdakwa Kategori Pembunuhan

Depok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara tegas menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa Ivan Victor Dethan. Salah satunya mengenai terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa korban anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo.

“Terkait pledoi yang meminta keringanan yang menerangkan terdakwa tidak sengaja menghilangkan nyawa Yorhan lopo sehingga terdakwa meminta keringanan karena berbagai hal sebagaimana terurai dalam pledoi,” kata jaksa penuntut umum, Adhi Prasetya dan Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).

Jaksa menilai dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa menusuk ke arah dada korban menggunakan senjata tajam. Menurut jaksa hal itu sudah jelas sebagai tindak pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Jaksa penuntut umum Adhi Prasetya dan Alfa Dera secara tegas di PN Depok menyatakan menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa karena fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa menusuk ke arah mematikan manusia yakni dada yang ada jantungnya,” jelas Adhi Prasetya dan Alfa Dera.

“Serta menggunakan senjata tajam itu sudah sangat jelas sebagai pembunuhan bukan dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan mati,” tambah Adhi Prasetya dan Alfa Dera.

Jaksa juga menyampaikan sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarah ke titik mematikan dapat dikategorikan pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu yang membuat jaksa yakin terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan.

“Sudah banyak yurispedensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarahkan ke titik mematikan itu dapat dikategorikan pembunuhan bukan penganiyaan yang menyebabkan mati,” tutur Adhi Prasetya dan Alfa Dera.

Sebelumnya, Pengacara Ivan Victor Dethan, Taty Wahyuni Oesman, mengatakan kliennya tidak sengaja melakukan penusukan terhadap anggota TNI satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, hingga tewas. Pengacara menyebut Ivan melakukannya secara spontan.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *