Jawaban Polda Jatim di Sidang Gugatan Pemilik Sekolah SPI di Batu

Surabaya

Sidang gugatan praperadilan JE, pemilik sekolah SPI di Batu dengan tergugat Kapolda Jatim kembali bergulir. Agenda dalam sidang kali ini yakni pengajuan alat bukti dari pemohon serta jawaban termohon yang diwakili tim Bidhukum Polda Jatim.

Dalam jawabannya, tim Bidkum Polda Jatim yang dipimpin Kompol Dadang Kurnia menolak semua dalil-dalil pemohon. Penolakan didasari karena sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 22 saksi.

“Termohon menolak semua dalil-dalil pemohon, terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan,” papar Dadang saat membacakan jawaban gugatan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1/2022).

Menurut Dadang, para saksi yang diperiksa memang tak melihat langsung aksi pelecehan yang dilakukan tersangka JE. Namun mereka mengungkapkan sempat melihat korban tampak sedih usai diajak tersangka dari sebuah hotel.

“Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,” beber Dadang.

Untuk itu, tim Bidkum Polda Jatim memohon untuk menolak seluruh materi praperadilan dari pemohon atau JE. Sebab penetapan tersangka terhadap tersangka telah sesuai prosedur.

“Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini Menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tandas Dadang.

Sebelumnya, JE, pemilik sekolah SPI di Batu, melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim. JE merupakan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya.

JE melayangkan gugatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Gugatan JE terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022.

(fat/fat)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *