Jangan Lupa! 2 Uang Rupiah Ini Sudah Nggak Laku Lagi

Jakarta

Ada dua pecahan uang rupiah yang sudah tidak laku dan telah dicabut oleh Bank Indonesia (BI). Itu adalah Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Jika sudah dicabut dan ditarik maka uang ini tak lagi bisa digunakan untuk berbelanja. Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dikutip dari pemberitaan detikcom edisi 31/8/2022.

Uang rupiah yang sudah dicabut adalah URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000.

2 uang Rupiah nggak laku lagi, sudah ditarik Bank Indonesia2 uang Rupiah nggak laku lagi, sudah ditarik Bank Indonesia Foto: Dok. Bank Indonesia

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

– Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,

– Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

(kil/hns)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *