Jangan Kaget! Harga Tiket Pesawat Mau Naik

Jakarta

Pemerintah bersama Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) tengah membahas rencana perubahan Tarif Batas Atas (TBA) Angkutan Udara. Diproyeksikan, akan ada kenaikan harga tarif pesawat.

Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, saat ini prosesnya baru dalam tahap pembicaraan bersama Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Adapun pertemuan tersebut baru dilakukan pada Senin (13/2/2023).

Denon menjelaskan, pada saat pandemi COVID-19 tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan penyesuaian alias kenaikan tarif pesawat melalui tuslah (biaya tambahan) bahan bakar alias fuel surcharge. Namun seharusnya kebijakan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan sehingga harus segera dilakukan penyesuaian kembali.

“Kalau lihat di aturan pemerintah, tuslah berlaku 3 bulan. Setelah lewat harus ada pembicaraan lagi. Waktu itu, tuslah yang berlaku 3 bulan itu harus menjadi penyesuaian tarif. Waktu itu avtur naik,” ujar Denon, saat ditemui di Soho Pancoran, Jakarta Timur, Jumat (3/3/2023).

Dengan demikian, saat ini harus dilakukan penyesuaian tarif maupun penghapusan tuslah itu sendiri. Di sisi lain, Denon memproyeksikan penyesuaian ini akan menghasilkan kenaikan harga. Apalagi bila melihat potensi penurunan suplai avtur di masa mendatang.

“Dengan penurunan area eksplorasinya fosil fuel karena banyak pengusaha yang mulai double concern dekarbonisasi ini. Supalinya maka akan menurun, mekanisme pasar kan kalau suplai menurun ya harganya jadi naik. Jadi saya pikir ini harus menjadi concer bagaimana kita menyikapinya ke depan,” kata Denon.

“Artinya saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang biasanya harganya jadi naik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bayu Sutanto mengatakan, sudah sepatutnya penyesuaian TBA segera dilakukan, mengingat hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ya karena memang policy-nya harus ada tarif batas atas ya penyesuaiannya harus secepat mungkin atau fleksibel penyesuaiannya,” kata Bayu, saat ditemui terpisah.

Bayu menjelaskan, komponen TBA sendiri terdiri atas harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS dan Eropa. Sehingga, menurutnya penyesuaian ini justru terbilang terlambat.

“Kalau kurs itu kan berubah ya harus disesuaikan dong. Nah ini yang telat. Tarif batas atas itu kan diatur di KMP Nomor 106 tahun 2019. 4 tahun yang lalu. Nggak pernah dievaluasi. Idealnya dievaluasi disebutnya sih setiap 3 bulan,” ujarnya.

Adapun KMP yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No KM 106 Tahun 2019 yang mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.

Di sisi lain, menurutnya harga tiket pesawat justru lebih bergantung terhadap musim keberangkatan. Tiket akan cenderung lebih murah pada saat hari kerja dibandingkan akhir pekan, apalagi saat puncak libur panjang.

“Harga yang berkisar di pasar itu berkisar dari TBB (tarif batas bawah) sampai TBA. Itu situasional. Kalau peak season cenderung naik, kalo low season rendah. Weekend lebih tinggi. Kalau hari biasa lebih murah. Itu aja,” kata Bayu.

“Ya ngikutin pasar. Kalau mau murah jangan pergi di Jumat atau Sabtu. Pergi hari Selasa pagi mungkin murah. Sama, keluar negeri pun, kita plot-plot hari dan tanggal,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.

Simak Video “Sandiaga Bicara Kemungkinan Harga Tiket Pesawat Turun untuk Gaet Turis
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)




Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *