Jadwal Imsak Depok Hari Ini 26 April 2022, Sudah Tahu?

Jakarta

Jadwal imsak Depok hari ini tercantum sebagai berikut. Jadwal imsak merupakan salah satu informasi penting yang perlu diketahui oleh umat muslim selama bulan Ramadan.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan jadwal imsak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Depok. Berikut jadwal selengkapnya.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 26 April 2022

Jadwal imsak Depok sudah dirilis Kemenag RI. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut ini adalah jadwal imsak Depok hari ini 26 April 2022.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 26 April 2022

  • Imsak: 04.27
  • Subuh: 04.37
  • Terbit: 05.50
  • Duha: 06.18
  • Zuhur: 11.54
  • Asar: 15.14
  • Magrib: 17.51
  • Isya: 19.02

Aturan Naik Kapal Laut Saat Mudik Lebaran 2022

Pemerintah mengelurkan aturan mudik Lebaran 2022 naik kapal laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Berikut sejumlah aturan yang perlu diperhatikan.

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Calon penumpang yang vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
  3. Calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua tetap wajib:
    – Melampirkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
    – Menunjukkan rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama wajib:
    – Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib:
    – Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    – Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    – Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    – Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    – Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
  7. PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas dikecualikan dari syarat-styarat di atas dan melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Jadwal imsak Depok hari ini 26 April sudah diinformasikan. Selamat menjalankan ibadah puasa!

(kny/imk)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *