Jadi Tersangka, Mantri Suntik Mati Kades Dijerat Pasal Pembunuhan

Serang

Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan kepada mantri Suhendi yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang bernama Salamunasir. Polisi menyebut Suhendi dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir.

“Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa (14/3/2023).

Suhendi dikenakan pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

“Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa,” ujarnya.

Pihak keluarga juga mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi ke korban. Sementara, berdasarkan pemeriksaan penyidik kepada tersangka, alat suntik diisi obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.

“Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan istri tersangka diduga selingkuh dengan korban. Kliennya menyuntik mati korban setelah tahu bahwa istrinya berduaan dengan Kades Salamunasir.

“Foto-foto intinya ada foto berdua, sedang jalan, sedang makan, di HP istrinya,” kata Raden ke detikcom.

Dia juga menyebut bahwa istri Suhendi memiliki handphone pemberian Kades Salamuansir. Handphone itu digunakan untuk mereka berdua saling komunikasi.

Namun, tuduhan itu oleh keluarga korban dianggap tidak mendasar apalagi sampai dijadikan dasar untuk menghilangkan nyawa. Pernyataan itu tidak ada bukti.

“Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?” kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama ke detikcom terpisah.

(bri/lir)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *