IPW Bandingkan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB dan Bekasi pada 2018

Jakarta

Kasus Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kasus tersebut untuk dihentikan.

“IPW menyarankan diusulkan penghentian penyidikan dengan sebelumnya memeriksa ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, terdapat hukum yang kuat untuk menghentikan kasus itu. Pasal 48 KUHP tentang adanya daya paksa (overmacht) dan juga pasal pembelaan diri 49 ayat 2 (noodweer).

“Penghentian kasus itu sangat beralasan karena Amaq Sinta membela diri atas serangan 4 orang begal,” katanya.

Sugeng mengatakan dengan menghentikan kasus tersebut, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada polisi. Dia menyebut kasus serupa pernah terjadi di Bekasi pada 2018.

“Apabila kasus ini dihentikan maka akan tumbuh kepercayaan publik pada polisi. Penghentian kasus seperti ini pernah ada presedennya saat Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan penghentian kasus Muhammad Irfan Bahri pembunuh begal di Bekasi sekitar tahun 2018,” katanya.

“Ketidakmampuan polisi dalam melindungi keselamatan warga karena keterbatasan personil dan sarana harus menjadi salah satu pertimbangan juga untuk melepaskan tersangka dan menghentikan kasus ini,” lanjutnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *