Intip Garasi Brigjen Prasetijo, Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Jakarta

Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini menjadi sorotan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat hukumannya dari 3 tahun jadi 2,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Menilik sisi lain Prasetijo, khususnya otomotif, bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prasetijo sempat menjabat sebagai Kapolres Mojokerto. Ia melaporkan harta kekayaannya pada 12 Agustus 2011 dengan total Rp 549.738.763.

Urusan kendaraan, Prasetijo pernah memiliki Toyota Camry keluaran tahun 2011. Mobil tersebut ditaksir harganya Rp 480 juta saat itu.

Dalam data terakhir LHKPN yang disampaikan pada 5 April 2019, harta kekayaannya naik menjadi Rp 3.310.000.000. Mobil Camry yang sebelumnya terdaftar sudah hilang.

Prasetijo melaporkan hartanya tersebut saat menjadi Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional. Urusan mobil, Prasetijo berganti model Sport Utility Vehicles, yakni Toyota Fortuner keluaran 2017 yang harganya ditaksir Rp 480 juta. Hanya mobil tersebut yang tercatat dari alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991 ini. Tidak ada daftar kendaraan lain.

Jadi sorotan usai MA menyunat hukuman

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dari 3 tahun jadi 2,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali.

“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army, dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan sejumlah surat agar Djoko Tjandra yang statusnya buron bisa melenggang ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, di persidangan terungkap Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sementara untuk surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu, ia memerintahkan saksi Etty Wahyuni.

Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buronan, dalam hal ini Djoko Tjandra. Namun, Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

Simak Video “Harta Sandiaga Uno Tembus Rp 10,6 T, Ini Rinciannya
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *