Ini Target Pasar & Wilayah Peredaran Narkoba Anak Lilis Karlina

Jakarta, Insertlive

Kepolisian Purwakarta menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD terkait kasus narkoba pada Minggu (12/3).

Polisi menangkap RD karena terbukti menjadi bandar narkoba bersama seorang rekannya yang lebih dewasa berinisial I (26).

Bocah yang masih berusia 15 tahun ini diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.865 butir obat-obatan terlarang.


Polisi mengungkapkan bahwa RD bisa meraup keuntungan dari penjualan narkoba mencapai Rp3 juta hanya dalam sehari.

Beli Narkoba Online, Targetnya Pelajar-Orang Dewasa

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain sempat menjelaskan bahwa RD bisa membeli narkoba melalui online.

RD dan rekan menyasar pelajar hingga orang dewasa untuk dijadikan target pasar penjualan obat-obatan terlarang.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas III ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” kata AKBP Edwar.

Selain itu, sindikat RD ini mengedarkan narkoba hingga lintas kabupaten/kota sekitar Purwakarta.

Bahkan terungkap setidaknya ada tiga wilayah kabupaten yang menjadi pasar penjualan narkoba milik RD.

“Berdasarkan hasil keterangan sementara dari tersangka RD, tersangka ini mengedarkan narkotika di tiga kabupaten, baik itu secara online maupun langsung ketemu dengan pembeli,” tutup Edwar.

Kasus peredaran obatan-obatan terlarang ini membuat RD dijerat pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(ikh/and)



Tonton juga video berikut:




Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *