Ini Peran Iptu Hardista yang Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo

Jakarta

Sidang etik kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo terus bergulir. Hari ini giliran Iptu Hardista Pramana Tampubolon yang disidang etik. Apa perannya?

Dihimpun detikcom, Kamis (22/9/2022), Iptu Hardista merupakan mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri. Iptu Hardista merupakan salah satu polisi yang melakukan interogasi terhadap Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Hasil interogasi itu kemudian dikonversi menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Iptu Hardista ikut serta melakukan prarekonstruksi di lantai 7 Biro Paminal Propam Polri dan lokasi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rangkaian kegiatan yang diikuti oleh Iptu Hardista itu kemudian dinyatakan salah setelah tim khusus Polri membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

Sebelumnya, informasi mengenai sidang etik Iptu Hardista disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9). Sidang etik Iptu Hardista digelar di Mabes Polri pukul 13.00 WIB.

“Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Nurul.

Sidang KKEP Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting. Sidang tersebut menghadirkan enam saksi di antaranya Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Iptu Hardista diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.

(knv/fjp)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *