Indra Lesmana dan Ikang Fawzi Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Dalam Gugatan Musica Studios Ke Mahkamah Konstitusi

Musisi jazz Indra LesmanaKOMPAS.com/SRI LESTARI Musisi jazz Indra Lesmana

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi senior Indra Lesmana dan Ikang Fawzi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perdata yang dilayangkan perusahaan rekaman Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Musica Studios diketahui melayangkan gugatan ke MK, dengan desakan agar Pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta untuk dapat ditinjau kembali.

Diketahui, ketiga pasal tersebut adalah ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban bagi produser rekaman untuk mengembalikan hak ekonomi kepada pencipta lagu dan penyanyi setelah 25 tahun.

“Saya sangat terkejut dan keberatan dengan gugatan Musica. Ini sama saja dengan mematikan lagi harapan musisi dan pencipta lagu untuk mendapat kesejahteraan yang lebih baik” ujar Indra Lesmana, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Lebih lanjut, ketua umum Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) itu mengaku tidak habis pikir dengan gugatan yang dilayangkan Musica.

“Apa para produser ini merasa belum cukup dalam 25 tahun mengeksploitasi habis karya pencipta lagu, bahkan satu lagu dalam master rekaman itu dulu bisa direproduksi puluhan kali menjadi album-album kompilasi dan si pencipta tidak mendapat sepeser pun,” tutur Indra.

Senada dengan Indra, Ikang Fawzi pun menilai gugatan Musica seperti memadamkan harapan baru para musisi dan pencipta lagu Tanah Air.

“Kami dulu para musisi dan pencipta lagu seperti hidup di jaman kegelapan. Industri musiknya ugal-ugalan, hubungan produser dengan musisi itu kayak majikan dan pembantu. Enggak ada itu yang namanya transparansi. Pokoknya bayar sekali, selesai,” ujar Ikang Fawzi.

Baca juga: Rhoma Irama hingga Sam Bimbo Siap Jegal Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta Musica Studios di MK

“Nah sekarang Undang Undang Hak Cipta sudah bagus mau mengoreksi praktik-praktik tidak adil seperti dulu itu dan melindungi musisi dan pencipta lagu, kok malah ada pihak yang pingin kita balik ke jaman kegelapan dulu lagi?” lanjutnya.

Pengajuan Indra dan Ikang sebagai pihak terkait di MK akan dikoridori oleh Tim Pembela Hak Pencipta & Pelaku Pertunjukan yang diketuai oleh Panji Prasetyo.

Termasuk, di dalamnya bergabung dua pengacara yang juga dikenal sebagai penyanyi, Marcell Siahaan dan Kadri Mohamad.

Sidang pengujian UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Musica Studios akan dilanjutkan pada 15 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *