Indonesia telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai China yang telah aktif di wilayah kaya sumber daya. wilayah maritimkepala angkatan laut negara itu mengatakan pada hari Sabtu tentang area yang diklaim kedua negara sebagai milik mereka.
Data pelacakan kapal menunjukkan kapal, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember, kata Inisiatif Keadilan Laut Indonesia kepada Reuters.
Sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan pesawat tak berawak telah dikerahkan untuk memantau kapal tersebut, kata Laksamana Muhammad Ali, panglima angkatan laut Indonesia, kepada Reuters.
“Kapal China itu tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya. “Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.”
Seorang juru bicara Kedutaan Besar China di Jakarta tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, dan persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan lapangan gas Tuna di Laut Natuna, dengan perkiraan total investasi lebih dari $3 miliar hingga awal produksi.
Pada tahun 2021 kapal dari Indonesia dan Cina saling membayangi selama berbulan-bulan di dekat rig minyak submersible yang telah melakukan well appraisal di blok Tuna.
Saat itu, China mendesak Indonesia untuk menghentikan pengeboran, dengan mengatakan aktivitas tersebut terjadi di wilayahnya.
Negara terbesar di Asia Tenggara itu mengatakan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.
China menolak ini, dengan mengatakan bahwa wilayah maritim berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan “garis sembilan putus” berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016 .
Leave a Reply