Inden Bisa Lebih Cepat, tapi Bayar Lebih Mahal

Jakarta

Sudah menjadi rahasia umum ketika sebuah mobil indennya lama ada jalur cepat dengan biaya tambahan. Hal itu dialami oleh bassist band Seringai, Sammy Bramantyo.

Di akun Instagramnya, Sammy bercerita soal inden lama Hyundai Ioniq 5. Dia mendapat tawaran kalau mau cepat dapat unit yang dipesan bayar lagi sekitar Rp 50 juta.

“Gue inden Ioniq 5 udah masuk bulan ke-10 (yang janjinya cuma 6 bulan) belum dapet2 sampe sekarang. Tapi kalo gue nambah 50jt barangnya bisa langsung ada akhir bulan di showroom,” tulis Sammy di Instagram Stories-nya.

Akhirnya, kini Sammy membatalkan pemesanan Hyundai Ioniq 5. Dia merasa dilangkahi oleh konsumen ‘jalur cepat’ yang membayar lebih untuk mendapatkan unit Ioniq 5.

“Sudah saya cancel dan dapat refund penuh. Saya gak jadi teruskan inden mobilnya,” kata Sammy kepada detikcom melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/3/2023).

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, menilai upping harga untuk mempercepat masa inden itu bisa dibilang ilegal. Sebab, mempercepat masa inden bukan salah satu komponen kenaikan harga kendaraan.

“Ilegal itu karena itu bukan merupakan komponen kenaikan harga. Yang saya tahu komponen kenaikan harga itu masalah pajak. Karena kan si dealer udah bikin perjanjian ke APM, harganya sekian. Dan itu sales atau dealer-dealer yang menawarkan upping itu harus disanksi,” ujar David kepada detikcom, Minggu (26/3/2023).

Menurut David, jika pihak dealer menjanjikan akan mengirim mobil pesanan dalam beberapa bulan ke depan, maka dealer harus menepati janjinya. Sebab, dealer sudah pasti berhitung alokasi unit yang didapat dari pabrik beserta jumlah pemesannya.

“Selama 6 bulan (masa tunggu) itu, masalah harga memang mungkin tidak mengikat. Itu pun dimungkinkan karena ada perubahan kebijakan tentang pajak, misalnya. Tetapi kalau faktor lain apalagi upping (untuk mempercepat masa inden) itu tidak diperkenankan. DI SPK memang disebutkan harga tidak mengikat. Tapi tidak mengikatnya bukan karena harga di-upping, bukan menambahkan sekian puluh juta (untuk mempercepat masa inden). Jadi upping sesuatu yang salah menurut saya,” ujar David.

David juga tidak membenarkan dealer mencari keuntungan tambahan dengan meminta uang lebih kepada konsumen untuk mempersingkat masa inden. Apalagi, dealer sudah mendapatkan keuntungan dari menjual satu unit kendaraan.

“Dealer mendapat pasokan dari pabrikan itu sudah dengan harga tertentu. Di mana harga itu pasti jauh lebih murah dari harga yang dijual ke konsumen. Jadi dealer tidak boleh mengambil keuntungan lebih apalagi dengan cara ilegal seperti upping. Karena dia itu sudah untung mengambil harganya misalnya 20 atau 10% dari harga jual. Dia tidak boleh lagi mengambil keuntungan apalagi dengan cara ilegal seperti upping. Karena itu betul-betul merugikan konsumen,” beber David.

“Jadi kalau ada dealer-dealer yang sudah ketahuan menawarkan upping sehingga menjanjikan mobilnya tersedia, harusnya APM bisa mengoreksi dealer tersebut kenapa bisa terjadi seperti ini,” sambungnya.

David mengamini marak terjadi dealer yang memainkan urutan inden. Dengan biaya tertentu, urutan inden bisa dilangkahi.

“Memang pernah terjadi, ada dealer-dealer dalam hal ini salesnya itu yang memainkan urutan. Yaitu dengan menawarkan kepada si pemesanan kalau mau duluan nanti harus tambah sekian. Ini nggak boleh seperti itu, karena ini diskriminasi. Dia tetap harus mendahulukan siapa yang memesan di awal,” pungkasnya.

Simak Video “Pasokan Meningkat! Inden Honda HR-V Makin Singkat
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *