Imbal Hasil Dianggap Menguntungkan, SBSN ST010 untuk Pembiayaan Proyek Ramah Lingkungan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, yakni Sukuk Tabungan seri ST010.

Dengan masa penawaran tanggal 12 Mei-7 Juni 2023, ST010 hadir dalam dua tipe produk, yang meliputi ST010-T2 dengan tenor dua tahun dan ST010-T4 dengan tenor empat tahun.

Angie Anandita Tjhatra, Head of Digital Marketing Bibit mengatakan, ST010-T2 dan ST010-T4 merupakan Green Sukuk Ritel yang artinya setiap rupiah yang masyarakat investasikan akan diperuntukkan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan.

“Dengan demikian, produk ini juga sangat cocok untuk masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan bumi sambil tetap mengembangkan dananya dengan prinsip Syariah dan mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan,” kata Angie dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

ST010-T2 ditawarkan dengan dengan kupon (imbal hasil) 6,25 persen per tahun, floating with floor (mengambang dengan tingkat minimum) serta jatuh tempo dua tahun, sementara ST010-T4 ditawarkan dengan dengan kupon 6,4% per tahun, floating with floor serta jatuh tempo empat tahun.

Dengan imbal hasil floating with floor, artinya besaran imbal hasil ST010 akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI) yang artinya saat suku bunga acuan BI naik, imbal hasil ST010 juga akan ikut naik.

Di sisi lain, apabila suku bunga acuan BI turun, batas minimal imbal hasilnya adalah 6,25% per tahun untuk ST010-T2 dan 6,4% per tahun untuk ST010-T4, tidak akan kurang dari itu.

Pembelian/pemesanan minimal untuk ST010-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 milyar, sementara pembelian/pemesanan minimal untuk ST010-T4 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp10 miliar

Baca juga: Sri Mulyani: SBSN Itu Utang, Kualitas Proyeknya Harus Dijaga

Imbal hasil yang dibayarkan setiap bulan juga menjadi daya tarik tambahan, sehingga kedua produk ini dilirik para investor sebagai sumber passive income yang menguntungkan.

Sebagai informasi, ST010 dapat dicairkan maksimal 50% sebelum jatuh tempo di masa early redemption. Investasi ST010-T2 dapat dicairkan maksimal 50% setelah satu tahun, sedangkan ST010-T4 dapat dicairkan maksimal 50% setelah dua tahun.

Baca juga: Naik Terus, Pembiayaan SBSN Tembus Rp 145 Triliun

“Berbeda dengan rata-rata bunga deposito bank BUMN yang berada di angka 2-3 persen per tahun, ST010-T2 dan ST010-T4 merupakan alternatif investasi yang imbal hasilnya di atas deposito dan dapat mengalahkan tingkat inflasi yang per April 2023 berada di angka 4,33 persen. Pajak yang dikenakan pada imbal hasil ST010 hanya 10 persen, sedangkan deposito dipotong pajak 20 persen,” katanya.

Untuk bisa berinvestasi SBN di Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di aplikasi maupun website Bibit.

Baca juga: Kunjungi IKN, Menkeu Resmikan Jembatan yang Dibiayai SBSN Senilai Rp 1,43 Triliun

Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.

Setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *