Ibadah Umrah Akan Kembali Dibuka 8 Januari

Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan penyelenggaraan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia segera dibuka. Rencananya, jemaah umrah dari RI bisa berangkat 8 Januari.

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Dia mengatakan umrah bakal dilaksanakan dengan pengawasan ketat demi mencegah penularan Corona. Dia berharap jemaah mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” ujar Hilman.

Hilman mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” ujar Hilman.

Hilman menyebut keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Hilman menyebut pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.

(haf/fas)

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *