Husen Mutilasi Bos di Semarang, Pedagang Angkringan Ikut Jadi Tersangka!

Semarang

Penjual angkringan berinisial AI alias Imam (17) turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bos depot air isi ulang di Semarang, Irwan Hutagalung (53). AI merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Muhamad Husen (28).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena mengetahui aksi pembunuhan oleh Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.

“Imam akan menjadi saksi untuk kasus (Pasal) 338 (KUHP tentang pembunuhan) dan (Pasal) 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana,” kata Irwan seperti dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023).

Meski begitu, AI tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. AI diminta wajib lapor kepada polisi selama proses pengusutan kasus berjalan.

“Imam tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukuman di bawah lima tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, Husen membunuh bosnya di tempat kerja di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang. Ia mengaku jengkel karena sering dipukuli kemudian melampiaskan dendam dengan menghabisi korban dengan sadis pada Kamis (5/5). Korban dipukul kepalanya dengan linggis, dimutilasi, dan di cor di tempat usahanya.

Simak berita selengkapnya di sini.

(jbr/idh)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *