Hindari Masalah Kerja, Menaker Tegaskan PMI Harus Punya High Skill

Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah bersungguh-sungguh dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Pemerintah, kata Ida, menjamin pemenuhan hak bagi PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Hal itu disampaikan Ida pada acara Doa Bersama Tutup Tahun 2021 bertajuk ‘Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan’ secara virtual, Minggu (26/12/2021). Ida menyampaikan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.

“Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memposisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek,” ungkap Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12/2021).

Ida menuturkan PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki. Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

“CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri,” imbuh Ida.

(fhs/ega)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *