Heru Budi Minta Cek IMB Ruko Pluit ‘Makan Jalan’, Ini Kata Walkot Jakut

Jakarta

PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan ruko di Jl Niaga Pluit, Penjaringan, yang disebut ‘memakan’ bahu jalan. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana menyebut pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas terkait IMB pemilik ruko besok.

“Senin dirapatkan,” kata Ali saat dihubungi detikcom, Minggu (14/5/2023).

Heru Perintahkan Cek IMB

Heru Budi Hartono memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek IMB. Heru menyebutkan bangunan itu sudah lama berdiri.

“Bangunan itu sudah lama, kalau yang penting pemda, wali kota, pemda sesuai aturan. Saya sudah minta Pak Wali Kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, melihat IMB-nya,” kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5) malam.

Heru mengatakan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri.

“Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana,” kata Heru.

Ruko Memakan Badan Jalan di Pluit

Permasalahan penggunaan lahan ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, berujung cekcok antara Ketua RT Riang Prasetya dan salah satu pemilik bangunan. Menurut Riang, para pemilik ruko memakan saluran air dan bahu jalan hingga 5 meter.

“Kalau di Blok Z4 Utara, hasil dari pengukuran itu saluran air 1 meter, bahu jalan kira-kira 4 meter, mungkin bisa lebih, sekitar 5 meter (dicaplok). Silakan cek di lokasi. Yang saya permasalahkan itu saluran air dan bahu jalan,” kata Riang Prasetya saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5/2023). Riang menjawab pertanyaan berapa lebar jalan yang ‘dimakan’ ruko.

Riang mengatakan tak memiliki kepentingan apa pun dari permasalahan ini. Hanya, kata Riang, dia khawatir akan saluran air dan bahu jalan yang ‘dimakan’ karena mempersempit jalan dan dapat mengakibatkan banjir.

“Betul, saya tidak punya kepentingan, tapi kalau sudah (urusan) lingkungan, saya punya kepentingan, dong. Kalau untuk izin, oke, ya silakan datang ke pihak Kecamatan. Tapi kan kalau sudah merusak lingkungan saya ketua RT kan punya kepentingan,” terang Riang.

“Saya hanya menjaga lingkungan saya jangan terganggu, jangan sampai timbul banjir atau kesemrawutan. Jadi ini bukan pribadi saya dengan pemilik ruko,” imbuhnya.

(whn/whn)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *