Hakim PT Bandung Kuatkan Vonis 2 Tahun Eks Anggota DPRD Jabar

Bandung

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah membacakan vonis banding KPK atas kasus korupsi eks anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani. Hakim PT Bandung menguatkan vonis 2 tahun.

Vonis tersebut tertuang dalam dokumen putusan yang tertera pada website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dilihat pada Senin (14/2/2022). Dalam putusannya, hakim PT Bandung menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas vonis 2 tahun.

“Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,” ucap hakim dalam putusannya.

Vonis PT Bandung dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Chrisno Rampalodji dengan anggota Joko Siswanto dan Brihat Subihat. Vonis tersebut dibacakan pada 30 Desember 2021 lalu.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Seperti diketahui, Mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani turut dinilai bersalah terlibat korupsi bantuan provinsi (Banprov). Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/11/2021).

Vonis itu dibacakan hakim saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam sidang tersebut, Siti Aisyah mengikuti jalannya persidangan melalui virtual.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Siti Aisyah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(dir/mso)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *