Google Masih Belum Terdaftar, Kok yang Diblokir Steam-PayPal?

Jakarta

Dengan diblokirnya Steam, Epic Games, Yahoo, sampai PayPal memunculkan pertanyaan, kenapa hanya mereka sementara Google dan YouTube tidak diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Menurut penuturan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan baru-baru ini, berbagai layanan Google tengah melakukan proses pendaftaran PSE secara manual sejak 21 Juli.

Namun sampai saat ini, Google mesin pencarian, Maps, YouTube tidak ada dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id. Hanya Google Ads dan Cloud yang sudah terdaftar sebagai PSE domestik.

Sedangkan, nama-nama PSE yang muncul belakangan dan terancam diblokir, seperti Opera, LinkedIn, Roblox, Alibaba, hingga Bing justru sudah ada dalam daftar PSE Lingkup Privat Kominfo.

“Iya, tapi (pendaftaran PSE Lingkup Privat-red) masih pilih kasih. Google mana? Kok nggak diblokir, padahal belum daftar,” ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha , Sabtu (30/7/2022).

Pratama mengaku bingung dengan aturan PSE ini. Menurutnya, regulasi tersebut saat ini terkesan bermacam-macam, sebab sebelumnya Kominfo menyebut bahwa proses pendaftaran bisa dilakukan secara sistem Online Single Submission (OSS), tetapi malah bisa dilakukan manual.

“Apa karena penggunaannya yang nggak banyak, makanya berani blokir? Tapi, yang penggunanya sudah banyak dan hampir digunakan semua orang, seperti Google, tidak boleh diblokir? Ya, agak aneh menurut saya,” tuturnya.

“Terus apa fungsinya ini (situs PSE Lingkup Privat)? Kan masyarakat ini daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar, baik asing ataupun lokal,” ungkap Pratama.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini, kata Pratama, berlaku untuk semua orang, badan usaha dan entitas yang kedudukannya sama di muka hukum.

Pratama juga menambahkan, apabila dirunut, Kominfo bisa melanggar HAM ini, karena tidak menyiapkan aplikasi pengganti yg sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia.

“Kebebasan berkehidupan sosial dan berkomunikasi dijamin penuh oleh negara berdasarkan UUD 1945. Tidak ada yang boleh mengganggu. Kalau Kominfo mau blokir layanan yang digunakan rakyat, harus ada sistem penggantinya supaya rakyat bisa tetap melakukan kegiatan sosialnya,” pungkas dia.

Simak Video “Sandiaga Uno Dukung Kominfo Blokir PayPal-Steam
[Gambas:Video 20detik]

(agt/fyk)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *