Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Cari Alat Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggeledahan rumah artis Nikita Mirzani pada Kamis (14/7/2022) dilakukan oleh polisi dari Polresta Serang Kota.

Dalam siaran pers, Polresta Serang Kota menyatakan mencari alat bukti kasus yang tengah menjerat Nikita, yakni yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik,” bunyi isi siaran pers Polresta Serang Kota, Kamis.

Penggeledahan rumah di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB itu dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.

Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Ada di Rumah Saat Polisi Datang Menggeledah

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyatakan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Pasal 33 KUHAP pada 4 Juli 2022. Lalu sesuai Pasal 38 KUHAP pada 7 Juli 2022.

Saat menggeledah, penyidik melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita.

“Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” isi siaran pers poin ketiga.

Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Lagi, Masih Terkait Laporan Dito Mahendra

Pada saat penggeledahan Nikita tidak berada di lokasi.

Per 10 Juni 2022 Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *