Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee juga dituntut membayar denda Rp 250 juta.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, hari ini.
JPU menilai Siksaeee telah Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari 3 dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.
Baca berita lengkapnya di detikcom.
#detikcom #Siskaeee #Pornografi
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara di ka…
by
Tags:
Tinggalkan Balasan