Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Ingin Fokus ke Perceraian

Jakarta, Insertlive

Ferry Irawan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kediri hukuman 1 tahun penjara terkait kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Venna Melinda menyebut ia menyerahkan segala putusan terhadap Ferry Irawan kepada jaksa penuntut umum.

“Ya yang pasti kalau aku tetap mengembalikan kepada JPU. Mereka kan ibaratnya yang jadi pengacara aku. Mereka juga kemarin kan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, terus pengacaranya Ferry juga. Jadi aku kembalikan ke JPU saja terbaiknya gimana,” ucap Venna Melinda saat ditemui di Trans TV, Kamis (26/5).

Venna Melinda menyebut bukan masalah kepuasan dirinya soal vonis yang diterima Ferry Irawan. Venna Melinda ingin masalah KDRT yang dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk perempuan lainnya.


Venna Melinda berpesan agar setiap perempuan yang mengalami KDRT untuk berani bersuara.

“Sebenarnya masalah KDRT ini bukanlah masalah puas nggak puas ya karena aku memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagian korban KDRT ingin kasus ini menjadi pembelajaran kita semua khususnya kaum perempuan di Indonesia,” tutur Venna Melinda.

“Kalau kita speak up itu kita mau nggak mau menjadi melek hukum. Proses persidangan sudah bisa dilihat bagaimana dari saksi fakta, saksi ahli, ada saksi dari pihak Ferry, saksi aku sebagai korban, proses hukum, itu aku memaknainya betul karena menjadi orang yang speak up itu mental,” sambungnya.

Venna Melinda menyebut keputusan vonis terhadap Ferry Irawan sepenuhnya ia serahkan ke majelis hakim. Saat ini ia tengah fokus untuk mengurus proses perceraiannya.

“Kalau soal vonisnya itu sekali lagi itu kewenangan hakim. Jadi aku sebagai korban mempercayakan kepada negara. Yang paling penting setelah vonis aku fokus masalah cerai,” pungkasnya.

(kpr/kpr)



Tonton juga video berikut:




Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *