Ferry Irawan Ajukan Surat Permohonan ke Polisi agar Bisa Pertemukan dengan Venna Melinda

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan bahwa kliennya tengah mengajukan surat permohonan kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Jeffry menjelaskan, surat tersebut merupakan bentuk permohonan Ferry Irawan agar bisa dipertemukan dengan Venna Melinda.

“Di samping itu, kami juga sedang mengajukan permohonan kepada pihak Polda Jawa Timur untuk mempertemukan kedua belah pihak,” ujar Jeffry dalam jumpa pers virtual pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Kondisi Ferry Irawan di Tahanan, Sehat tetapi Masih Sedih dan Tertekan

Jeffry mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari apa keinginan dari masing-masing pihak, baik Ferry Irawan atau Venna Melinda, mengenai kasus dugaan KDRT.

“Supaya nanti ditemukan titik tengah, ditemukan jalan keluarnya, apakah masih dimungkinkan upaya perdamaian? Atau apa saja syarat-syaratnya. Nantikan bisa dibicarakan, itu yang sedang kami tunggu saat ini,” tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT.

Baca juga: Natasha Wilona Sebut Verrell Bramasta Sempat Curhat soal Venna Melinda dan Ferry Irawan

Kini, kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Timur setelah Ferry Irawan memintanya mengingat domisili berada di Surabaya.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.

Setelah adanya laporan ini, opini semakin berkembang hingga merembet ke wilayah privasi keluarga, mulai dari nafkah hingga kepribadian.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *