FAKTA Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Tantang Duel, AGH Bakar Rokok, Shane Sibuk Merekam

TRIBUNTRENDS.COM – Berikut deretan fakta rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Rekonstruksi tersebut digelar pada Jumat (10/3/2023) kemarin.

Dalam rekonstruksi ini, hanya dihadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sementara AGH, kekasih Mario Dandy tak dihadirkan lantaran statusnya yang masih anak di bawah umur.

Diketahui proses rekonstruksi ini berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: BERUBAH! Mario Dandy Saat Rekonstruksi, Dulu Dongakkan Kepala Kini Menunduk, Sadar Akibatnya Fatal?

Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy
Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy (YouTube Kompas TV)

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lalu kekasih Mario, AG (15) juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dan telah ditahan di LPKS pada Rabu (8/3/2023).

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Lantas inilah fakta-faktanya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Urutan Rekonstruksi


Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *