Edwin Ridwan, satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir siang ini telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung menahan tersangka Edwin.
Tersangka Edwin diketahui menyerahkan diri ke polisi hari ini usai sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada Selasa (23/11) malam. Notaris itu menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, tersangka Edwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
Simak berita lengkapnya di detikcom.
Foto: Edwin Ridwan (pakai baju putih) (Yogi Ernes/detikcom)
#detikcom #NirinaZubir #KasusMafiaTanah

Edwin Ridwan, satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zu…
by
Tags:
Leave a Reply