Ecky Tersangka Pemutilasi Angela Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana!

Jakarta

Polda Metro menetapkan M Ecky Listyanto (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi, dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana. Ecky terancam hukuman mati.

“(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUHP:

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Resa menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.

“20 tahun penjara,” ujarnya.

Sosok Angela Hindriati, korban mutilasi yang ditemukan di kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.Sosok Angela Hindriati, korban mutilasi yang ditemukan di kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. Keluarga)

Angela Dibunuh pada 2021

Identitas wanita korban mutilasi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diketahui bernama Angela Hindriati (54). Polisi menyebutkan Angela dibunuh setahun yang lalu.

“Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2023).

Hengki mengatakan, dalam kurun tersebut, jasad korban disimpan di kontrakan milik pelaku yang merupakan TKP penemuan mayat tersebut. Jasad korban diketahui dimasukkan ke 2 kotak kontainer.

“Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Lihat juga video ‘Komnas HAM Temui Kapolrestabes Semarang, Bantu Usut Kasus Mutilasi PNS’:

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *