Duduk Perkara 2 Pria di Bogor Rusak Gereja

Bogor

Pagar sebuah gereja di Cibinong, Bogor, dirusak oleh 2 pria berinisial WR dan G. Perusakan itu disebut-sebut karena kedua pria itu kesal atas sengketa kepengurusan gereja.

Polisi Ungkap Duduk Perkara

Polisi menangkap WR dan G, pelaku perusakan pagar pembatas gereja di Cibinong. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukannya karena merasa jengkel atas kepengurusan gereja.

“Pelaku merasa jengkel emosi kecewa terhadap apa yang selama ini terjadi atau gonjang-ganjing di tata kepengurusan gereja tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Kedua pelaku diketahui merupakan jemaat gereja tersebut. Keduanya merusak pagar pembatas tersebut menggunakan palu dan linggis.

Terkait dengan masalah internal kepengurusan, polisi menyerahkannya kepada pihak gereja. Sementara itu, polisi hanya menangani kasus perusakan pagar pembatas yang terjadi di gereja tersebut.

“Yang bersangkutan jemaat salah satu gereja yang ada di situ. Bahwa terkait dengan sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan pagar yang ada di lingkungan gereja tersebut,” paparnya.

Cerita Saksi

Salah satu jemaat gereja tersebut menceritakan kejadian tersebut. Peristiwa itu mulanya terjadi pada Minggu (16/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Jadi, beres ibadah, mereka kebetulan yang gereja kecil (bangunan gereja lama) kemarin habis ada acara gitu,” kata salah satu jemaat yang tidak ingin disebutkan namanya saat dihubungi detikcom, Selasa (18/10/2022).

“Sebenarnya kejadian 21.30 WIB, mereka datang ramean, bawa-bawa palu, besi, dirobohin tuh tembok yang sana. Nah, dari gereja gede (bangunan baru) ini belum ada siapa-siapa, karena udah pada pulang ibadah posisinya,” paparnya.

Lihat juga video ‘Tak Punya Gereja, Umat Kristen di Cilegon Ibadah ke Serang’:

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya di halaman berikutnya

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *