Dua Warga Bogor Curi Tanaman Hias Rp 200 Juta di Cidahu

Kabupaten Sukabumi

Pria inisial HW (49) dan EJ (46), warga Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Keduanya mencuri tanaman hias senilai Rp 200 juta di kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Polisi meringkus kawanan pencuri itu pada Rabu (9/2) dini hari. Sebelumnya, mereka beraksi menggondol sejumlah tanaman hias di rumah warga, Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

“Kami menerima laporan pada Selasa (8/2) lalu, pelaku mencuri tanaman hias di Green House milik warga Cidahu. Para pelaku pada pukul 03.30 WIB masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV, ” kata Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande, Kamis (10/2/2022).

Lokasi kejadian dengan rumah korban itu berdekatan. “Green House posisinya tidak jauh dari rumah korban. Pemilik saat kejadian itu di rumahnya. Baru ketahuan tanamannya hilang itu pagi-pagi saat pemilik akan melakukan perawatan bunga,” ujar Bande.

Pelaku menggunakan motor saat kabur membawa tanaman hias berjumlah 15 pohon yang terdiri 6 jenis. Polisi menyelidiki kasus pencurian tanaman hias itu setelah korban melapor.

“Akhirnya kami mendapat petunjuk keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan mereka kami mengamankan tanaman hias, salah satunya yang terkenal jenis tanaman florida beauty. Total kerugian korban sekitar Rp 200 juta,” ujar Bande.

Polisi masih mendalami kasus ini lantaran ada dugaan aksi pencurian tanaman hias ini melibatkan pelaku lainnya. “Kami terus menyelidiki apakah ada pelaku yang lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut,” tutur Bande.

(sya/bbn)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *