Driver Grab Penganiaya Penumpang Wanita Ditahan 20 Hari ke Depan

[ad_1]

Jakarta

Polisi resmi menahan Godelfridus Janter (47), driver Grab tersangka penganiayaan penumpang NT (25). Tersangka saat ini resmi ditahan polisi.

“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tambora,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (25/12/2021).

Zulpan mengatakan Godelfridus ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya, ditahan untuk 20 hari ke depan. Nanti, kalau masih kurang, masih bisa perpanjang,” katanya

Sebelumnya, saat diinterogasi, tersangka GJ mengakui melakukan tindakan tersebut.

“Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak 1 kali dan menendang tangan korban sebanyak 1 kali dengan alasan membela diri,” kata Zulpan.

Selain itu, Zulpan mengatakan tersangka juga mengaku meminta sejumlah uang untuk ganti rugi karpet mobilnya yang kena muntahan korban.

“Tersangka mengakui meminta uang untuk mencuci mobil karena kena muntahan saksi koran sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Namun, setelah turun, korban hanya memberi uang Rp 50 Ribu. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu keributan.

“Namun, pada saat korban turun, hanya diberikan uang Rp 50 ribu sehingga terjadi keributan,” ujar Zulfan.

Meskipun demikian, Zulpan mengatakan tersangka GJ tidak mengakui dirinya melakukan tindakan pelecehan seksual, termasuk memegang dagu korban.

“Tersangka tidak mengakui telah memegang dagu korban,” tuturnya.

(mea/mea)

[ad_2]

Source link

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *