DKI Punya Jalur Sepeda Sepanjang 535,68 Km pada 2026

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pembangunan jalur sepeda mencapai 535,68 km pada 2026 mendatang. Nantinya, jalur sepeda itu mesti terhubung dengan jaringan angkutan umum massal.

Target itu tercantum dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang diteken Anies pada 10 Juni 2022 lalu.

“Telah direncanakan pembangunan lajur sepeda sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal dan pada tahun 2026 ditargetkan total laju sepeda sepanjang 535,68 km,” demikian bunyi dokumen RPD yang dilihat, Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut dokumen itu menjelaskan, peningkatan jalur sepeda akan diarahkan pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder. Kemudian, kawasan pada simpul-simpul transit dan pesisir pantai Jakarta.

“Serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan RTRW maupun rencana induk (master plan) sektoral terkait,” demikian penjelasan dalam RPD.

Dokumen itu juga menyebutkan sampai tahun ini, Pemprov DKI telah membangun jalur pejalan kaki seluas 1.258.594 m2. Jalur pejalan kaki itu telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung.

“Pada tahun 2026 ditargetkan peningkatan luas menjadi 1.808.594 m2,” tulis dokumen tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan revitalisasi jalur pejalan kaki diwujudkan melalui penataan trotoar dengan menerapkan kaidah teknik seperti rightsizing street, pengaturan konsistensi lajur, aksesibilitas universal bagi pejalan kaki (kelompok rentan, lansia dan difabel) dan konektivitas trotoar yang tak boleh terputus.

Rightsizing street dan pengaturan konsistensi lajur diterapkan dengan menata ulang lajur kendaraan bermotor, jalur sepeda, jalur khusus bus rapid transit dan trotoar.

“Pengaturan dilakukan dengan tetap mengutamakan kebutuhan, kenyamanan dan keselamatan pengguna ruang jalan yang diharapkan akan meningkatkan efektivitas manfaat ruas jalan serta efisiensi penggunaan ruang kawasan,” demikian tulis dokumen tersebut.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *