DKI Jadi DKJ, Ini Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP

Jakarta, Insertlive

Nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Perubahan nama itu dilakukan jelang perpindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Perpindahan ibu kota itu pun akan mengubah beberapa aturan termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disdukcapil DKI Jakarta mengharuskan warga Jakarta untuk mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ.

“Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Minggu (17/9) mengutip detikcom.

Usai DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, proses pencetakan ulang e-KTP ini akan dilakukan secara bertahap.

Berikut syarat dan cara mencetak ulang e-KTP seperti yang dikutip dari Instagram resmi Disdukcapil DKI Jakarta.

Syarat cetak ulang e-KTP karena perubahan data:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung perubahan data seperti Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama/ lainnya

Syarat cetak ulang e-KTP karena hilang atau rusak:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat
  • e-KTP asli yang rusak
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Cara cetak ulang e-KTP DKI Jakarta

Setelah mengumpulkan persyaratan, warga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui Online Alpukat Betawi.
  2. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan baik asli atau fotokopi dari:
    – e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data)
    – Kartu Keluarga (KK)
    – Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang)
    – Dokumen pendukung lainnya
  3. Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP
  4. Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil
  5. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru

(agn/agn)




Tonton juga video berikut:




Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara